MASTURBASI Dalam Islam

HUKUM MASTURBASI ATAU ONANI

Onani atau masturbasi dengan menggunakan tangannya sendiri atau tangan orang lain yang bukan tangan suami atau istrinya yang sah atau dengan alat-alat lainnya untuk alasan apa pun termasuk pula khawatir terjebak dalam zina hukumnya adalah HARAM. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewahyukan yang artinya, ” Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari selain itu, maka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al Mukminun,23:5-7)
Dalam hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, yang artinya: “Allah melaknat seseorang yang melakukan onani (masturbasi)”.

Kendati demikian, tingkat dosa onani lebih ringan di bandingkan zina. Seseorang yang syahwatnya bergejolak dan tidak mampu mengendalikannya, maka hendaknya ia berpuasa atau segera menikah. Dalam sebuah Hadits Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda yang artinya, “Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah ada kemampuan (fisik dan modal berumah tangga), maka nikahlah karena pernikahan itu bisa menjinakkan pandangan dan melindungi kemaluan. Tetapi barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu akan menjadi pembendung syahwat. (HR. Muslim)

Khawatir terjerumus zina tidak dapat di jadikan sebagai alasan untuk menghalalkan onani. Jika seseorang memang tidak kuasa membendung syahwatnya dan kemudian melakukan onani, maka dia harus meyakini bahwa perbuatannya itu merupakan sebuah dosa dan segera memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Di kutip dari buku INILAH JAWABANNYA, Habib Novel bin Muhammad Al-Aidrus, Hal 142-143, Taman Ilmu.

DAMPAK NEGATIF DARI MASTURBASI (Habib Munzir Al Musawa)

Sumber,http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6392#6392

Masturbasi adalah dosa besar, dalam sekali masturbasi kita telah membunuh milyaran putra putri kita, karena milyaran sel itu adalah benih keturunan kita, dan mereka harus ridho dikorbankan bila mereka terbunuh dalam keridhoan Allah, sebagaimana kita jima’ dengan istri, maka jutaan sel itupun banyak yg terbuang, hanya satu sel saja yg dapat menembus alam rahim dan sisanya harus rela untuk mati. Namun kasihan mereka bila dibuang dan dibunuh hanya sekedar untuk syahwat ayahnya..

Dosa onani tidak menyamai dosa Zina, tentunya dosa zina jauh lebih besar, namun onani itu merusak metabolisme dan kejiwaan, dan menyebabkan lemah syahwat bila telah menikah, pria cenderung cepat ejakulasi dan sering yg menjadi lemah dan impoten karena dimasa mudanya sering onani. Onani adalah membuang milyaran sel hidup yg
merupakan anak anaknya sendiri, mereka mengorbankan milyaran anak2nya, dibuang dan terbunuh demi nafsunya, dan milyaran sel anak anaknya itu akan menuntutnya kelak. Bisa anda bayangkan barangkali ada diantara milyaran sel itu ada yg akan menjadi ulama, atau orang shalih, atau wali, atau syuhada, mereka dibuang oleh ayahnya begitu saja dan mati terbunuh demi syahwat ayahnya.

TIPS BERHENTI DARI MASTURBASI

Saudaraku, cobalah alihkan perhatian dan sibukkan diri, saat keinginan mulai timbul maka segeralah mencari kesibukan lain, anggaplah anda
sedang puasa ramadhan, bila lapar datang maka pantasnya kita tak mengingat ingat makanan dan minuman, namun melupakannya dan berusaha mencari kesibukan untuk lari dari hembusan hembusan yg meniup alam pemikiran kita kepada kemungkaran.
Anda bisa menghindar dg membaca buku,
menelpon teman, atau ngobrol, dan hindari tempat yg sendiri, larilah pada keramaian..

MASTURBASI YANG HALAL

Sumber, http://www.forsansalaf.com/2009/hukum-masturbasi/

Masturbasi atau onani hukumnya haram bagi laki-laki maupun perempuan, baik dengan alat (vibrator) atau dengan lainnya. Kecuali jika masturbasi tersebut dilakukan oleh suami dengan tangan istrinya atau sebaliknya maka hukumnya halal selama bukan untuk memecah selaput keperawanan. Jika dilakukan suami untuk memecah selaput dara istri maka hukumnya haram baik dengan jari suami atau benda lainnya…

Semoga Bermanfaat
Kepada Allah saya meminta ampun kepada pembaca saya mohon maaf atas segala kekurangan.. Salam

Pos ini dipublikasikan di Kolom Fiqh dan tag . Tandai permalink.

9 Balasan ke MASTURBASI Dalam Islam

  1. Umar Sakron berkata:

    Tanya……….
    Kenapa di haramkan klo untuk memecah selaput keperawanan..?

    • arroudloh berkata:

      Bagi suami tidak boleh melakukan masturbasi untuk memecah selaput dara istri dikarenakan ketidakmampuan suami untuk memecahkan selaput dara istri ketika berhubungan intim menjadi salah satu sebab munculnya khiyar (pilihan) bagi istri untuk meminta faskh (dibatalkannya) pernikahannya. Sehingga jika diperbolehkan, maka tidak akan menjadi sebab untuk khiyar karena pasti semua laki-laki bisa memecah selaput dara istri jika hanya menggunakan jemarinya..

  2. Bang Aziem berkata:

    kuwaisssssss….

  3. sunan fatekh berkata:

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Terimakasih saya puas dengan segala artikel yang di tulis disini.

  4. mblonk berkata:

    terima kasih banyak atas penjelasannya …

  5. syuhada berkata:

    SUBBEHANAULOH
    ini sungguh bermanfaat bagi temen2 saya yg ingin berhenti melakukan onani
    DAN
    saya sendiri
    TERIMA KASIH

  6. febryna berkata:

    Subhanallah,, semoga jadi pencerahan bagi semua 🙂

Tinggalkan komentar